Sistem hukum yang ada di dunia pada dasarnya ada dua kelompok besar, yaitu : 1. Sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law System), dan 2. Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law Syst…
- Beranda
Ilmu Hukum
Kata “sistem”, menurut Nur Khalif Hazim, A.R. Elham berarti susunan, kesatuan dari bagian-bagian yang saling bergantung. Sistem merupakan satu kesatuan yang utuh yang terdiri atas…
Hukum subyektif ialah hak diberikan oleh hukum obyektif (norma-norma hukum) yang dapat dibeda-bedakan dalam :
Doc : De!
Tag : Hukum subyektif, Ilmu hukum
Hukum subyektif ialah hak ya…
Kita dapat membeda-bedakan atau menggolong-golongkan hukum obyektif berdasarkan beberapa sudut pandangan sebagai berikut
Kita dapat membeda-bedakan atau menggolong-golongkan hukum …
Hukum telah kita kenal sebagai kompleks norma-norma (kumpulan peraturan-peraturan hidup) yang bersifat memaksa serta yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang-orang dalam p…
Sebagaimana yang dalam tulisan sebelumnya (Baca : Perbuatan yang dapat Disebut Sebagai Perbuatan Hukum), bahwa suatu perbuatan hukum itu haruslah disertai dengan pernyataan kehend…
Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum (Ishaq, 2008:86). Karena suatu peristiwa hukum disebabkan oleh perbuatan hukum, sedangkan suatu perbuatan hukum ju…
Di dalam ilmu hukum, hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Tidak ada hak tanpa kewajiban, sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Isi hak dan kewajiban itu ditentukan oleh a…
Semua hubungan dalam masyarakat tidak mungkin di lepaskan dari hukum. Oleh karena itu Hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subyek hukum.
Menurut Soeroso, pada prinsi…
RINGKASAN ARTIKEL
KUH Perdata
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia dan badan hukum), dan dapat menjadi pokok/objek suatu hubungan hukum , karena…
Setiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama atau kebudayaannya adalah subyek hukum. Manusia sebagai pembawa hak (subyek), mempunyai hak dan ke…
Sejarah Tata Hukum Indonesia dapat di kelompokkan menjadi dua periode, meliputi : 1. Periode sebelum kemerdekaan dan, 2. Periode setelah kemerdekaan.
Dalam pembahasan ini, definisi…
Tata hukum yang berlaku pada masa ini adalah tata hukum yang terdiri atas semua peraturan yang berlaku pada tahun 1950-1959 dan yang dinyatakan masih berlaku berdasarkan ketentuan…
Tata hukum yang berlaku pada masa ini adalah tata hukum yang terdiri dari semua peraturan yang dinyatakan berlaku berdasarkan Pasal 142 UUDS 1950
Pada tanggal 17 Agustus 1950 bangs…
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, saat itu bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri, mengatur dan menyusun negaranya serta men…
Pada masa pemerintaha Jepang pelaksanaan tata pemerintahan di Indonesia berpedoman undang-undang yang disebut Gunsirei, melalui Osamu Sirei.
Pada masa pendudukan Jepang pelaksanaan…
Pada tanggal 23 Juni 1925 Regerings Reglement (RR) diubah menjadi Idische Staatsregeling (IS) atau peraturan ketatanegaraan Indonesia yang termuat dalam Staatsblad (1925) Nomor 41…
Di negeri Belanda terjadi perubahan Grond Wet (UUD) pada tahun 1848 sebagai akibat dari pertentangan Staten General (Parlemen) dan raja yang berakhir dengan kemenangan Parlemen da…
Pada tahun 1830 pemerintah Belanda berhasil mengkodifikasikan hukum perdata. Pengundangan hukum yang sudah berhasil dikodifikasikan itu baru dapat terlaksana pada tanggal 1 Oktobe…
Berdasarkan ketentuan Pasal 192 KRIS, aturan-aturan hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia sebagaimana berdasarkan Pasal 1 dan 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1…